PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 60
BAB 5 — DAERAH LINGKUNGAN KERJA DAN DAERAH LINGKUNGAN KEPENTINGAN PELABUHAN
Suatu wilayah tertentu yang berada di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan dapat ditetapkan sebagai lokasi yang berfungsi sebagai terminal yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan umum.
