PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 59
BAB 5 — DAERAH LINGKUNGAN KERJA DAN DAERAH LINGKUNGAN KEPENTINGAN PELABUHAN
Penyediaan dan pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf b angka 3 dan ayat (2) huruf b dilakukan oleh Penyelenggara Pelabuhan yang pelaksanaannya dapat dilaksanakan oleh Distrik Navigasi setempat.
