PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 58
BAB 5 — DAERAH LINGKUNGAN KERJA DAN DAERAH LINGKUNGAN KEPENTINGAN PELABUHAN
(1) Di dalam Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan, penyelenggara pelabuhan mempunyai kewajiban: a. dalam Daerah Lingkungan Kerja daratan, meliputi:
- memasang tanda batas sesuai dengan batas Daerah Lingkungan Kerja daratan yang telah ditetapkan;
- memasang papan pengumuman yang memuat informasi mengenai batas Daerah Lingkungan Kerja daratan pelabuhan;
- melaksanakan pengamanan terhadap aset yang dimiliki serta menjamin ketertiban dan kelancaran operasional pelabuhan;
- menyelesaikan sertifikat hak pengelolaan atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan. b. dalam Daerah Lingkungan Kerja perairan, meliputi:
- memasang tanda batas sesuai dengan batas Daerah Lingkungan Kerja perairan yang telah ditetapkan;
- menginformasikan mengenai batas Daerah Lingkungan Kerja perairan pelabuhan kepada pelaku kegiatan kepelabuhanan dengan pencantuman dalam peta laut;
- menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran;
- menyediakan dan memelihara kolam pelabuhan dan alur- pelayaran; dan
- melaksanakan pengamanan terhadap aset yang dimiliki berupa fasilitas pelabuhan di perairan. (2) Di dalam Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan, penyelenggara pelabuhan mempunyai kewajiban: a. menjaga keamanan dan ketertiban; b. menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; c. menyediakan dan memelihara alur-pelayaran; d. memelihara kelestarian lingkungan; dan e. melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan daerah pantai.
