Pasal 63
BAB 6 — PEMBANGUNAN PELABUHAN LAUT
(1) Pembangunan pelabuhan yang diusahakan secara komersial dapat dilakukan dalam bentuk pembangunan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
(2) Pembangunan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan konsesi atau bentuk kerjasama lainnya dari Otoritas Pelabuhan atau Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan. (3) Pembangunan fasilitas pelabuhan yang menjadi tugas dan tanggung jawab Otoritas Pelabuhan atau Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyediaan lahan di daratan dan di perairan; b. penahan gelombang disesuaikan dengan kondisi perairan; c. kolam pelabuhan; d. alur-pelayaran; e. jaringan jalan menuju terminal dan/atau antarterminal di wilayah pelabuhan; f. fasilitas Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; dan g. fasilitas umum lainnya. (4) Pembangunan fasilitas pokok pelabuhan yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan meliputi: a. dermaga; b. lapangan penumpukan/container yard; c. gudang; d. terminal penumpang; e. terminal peti kemas; f. terminal curah cair; g. terminal curah kering; h. terminal ro-ro; i. car terminal; j. terminal serbaguna (multipurpose terminal); k. terminal terapung; l. fasilitas peralatan bongkar muat; m. fasilitas penampungan dan pengelolaan limbah; n. fasilitas bunker; o. fasilitas pemadam kebakaran; p. fasilitas gudang untuk Barang Berbahaya dan Beracun (B3); q. fasilitas pemeliharaan dan perbaikan peralatan pelabuhan; dan
r. fasilitas pokok lainnya sesuai perkembangan teknologi.
