PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 55
BAB 5 — DAERAH LINGKUNGAN KERJA DAN DAERAH LINGKUNGAN KEPENTINGAN PELABUHAN
Dalam hal pelabuhan yang bersangkutan belum mempunyai Rencana Induk Pelabuhan maka penetapan luas lahan daratan dan perairan sebagai DLKr dan DLKp Pelabuhan didasarkan pada kebutuhan operasional pelabuhan dan keselamatan pelayaran yang perhitungan luasnya ditetapkan berdasarkan pedoman teknis yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
