PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 54
BAB 5 — DAERAH LINGKUNGAN KERJA DAN DAERAH LINGKUNGAN KEPENTINGAN PELABUHAN
Penetapan luas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Kepentingan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ditetapkan dengan menggunakan pedoman teknis kebutuhan lahan daratan dan perairan untuk Rencana Induk Pelabuhan yang akan diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal.
