PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 53
BAB 5 — DAERAH LINGKUNGAN KERJA DAN DAERAH LINGKUNGAN KEPENTINGAN PELABUHAN
Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 merupakan perairan pelabuhan di luar Daerah Lingkungan Kerja perairan, yang digunakan untuk: a. alur-pelayaran dari dan ke pelabuhan; b. keperluan keadaan darurat; c. penempatan kapal mati; d. percobaan berlayar; e. kegiatan pemanduan kapal; f. fasilitas perbaikan, pembangunan, dan pemeliharaan kapal; dan
g. pengembangan pelabuhan jangka panjan
