PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 52
BAB 5 — DAERAH LINGKUNGAN KERJA DAN DAERAH LINGKUNGAN KEPENTINGAN PELABUHAN
Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan yang berupa wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b digunakan untuk kegiatan: a. alur-pelayaran; b. perairan tempat labuh; c. perairan tempat alih muat antarkapal (ship to ship transfer); d. terminal terapung; e. kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal; f. kegiatan pemanduan; g. kegiatan kapal untuk mengangkut bahan/barang berbahaya; h. perairan untuk kegiatan karantina; i. perairan alur penghubung intrapelabuhan (fairway); j. perairan untuk kapal pemerintah; dan k. kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan.
