Pasal 51
BAB 5 — DAERAH LINGKUNGAN KERJA DAN DAERAH LINGKUNGAN KEPENTINGAN PELABUHAN
(1) Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 terdiri atas: a. wilayah daratan; dan b. wilayah perairan. (2) Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan yang berupa wilayah daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk kegiatan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang. (3) Fasilitas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain berupa: a. dermaga; b. gudang lini 1; c. lapangan penumpukan lini 1; d. terminal penumpang; e. terminal peti kemas; f. terminal curah cair; g. terminal curah kering; h. terminal ro-ro; i. car terminal; j. terminal serbaguna (multipurpose terminal); k. fasilitas penampungan dan pengelolaan limbah; l. fasilitas bunker; m. fasilitas pemadam kebakaran; n. fasilitas gudang untuk bahan/Barang Berbahaya dan Beracun (B3); o. fasilitas pemeliharaan dan perbaikan peralatan fasilitas pelabuhan dan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran (SBNP); dan p. fasilitas pokok lainnya sesuai perkembangan teknologi. (4) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain berupa: a. kawasan perkantoran; b. fasilitas pos dan telekomunikasi; c. fasilitas pariwisata dan perhotelan; d. instalasi air bersih, listrik, dan telekomunikasi;
e. jaringan jalan dan rel kereta api; f. jaringan air limbah, drainase, dan sampah; g. areal pengembangan pelabuhan; h. tempat tunggu kendaraan bermotor; i. kawasan perdagangan; j. kawasan industri; dan k. fasilitas umum lainnya antara lain tempat peribadatan, taman, tempat rekreasi, olah raga, jalur hijau, dan kesehatan.
