PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 50
BAB 5 — DAERAH LINGKUNGAN KERJA DAN DAERAH LINGKUNGAN KEPENTINGAN PELABUHAN
(1) Untuk kepentingan penyelenggaraan pelabuhan laut ditetapkan batas- batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan. (2) Batas-batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan titik koordinat geografis untuk menjamin kegiatan kepelabuhanan.
