PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 49
BAB 4 — RENCANA INDUK PELABUHAN
(1)
Pelabuhan dilengkapi dengan Rancangan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan. (2) Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau dan dikaji ulang 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan. (3) Dalam hal berdasarkan kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperlukan adanya perubahan maka penyelenggara pelabuhan dapat mengusulkan Rencana Induk Pelabuhan untuk ditetapkan oleh Menteri gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
