PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 48
BAB 4 — RENCANA INDUK PELABUHAN
(1) Penetapan Rencana Induk Pelabuhan pengumpan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c diusulkan oleh penyelenggara pelabuhan kepada bupati/walikota dengan melampirkan pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal dan hasil kajian rencana induk pelabuhan. (2) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh penyelenggara pelabuhan setempat.
