PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 47
BAB 4 — RENCANA INDUK PELABUHAN
(1)
Pelabuhan pengumpan regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b diusulkan oleh penyelenggara pelabuhan kepada gubernur dengan melampirkan:
a. rekomendasi dari bupati/walikota mengenai kesesuaian tata ruang wilayah kabupaten/kota; b. pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal; dan c. hasil kajian rencana induk pelabuhan. (2) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh penyelenggara pelabuhan setempat.
