Pasal 56
BAB 5 — DAERAH LINGKUNGAN KERJA DAN DAERAH LINGKUNGAN KEPENTINGAN PELABUHAN
(1) Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ditetapkan oleh: a. Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota mengenai kesesuaian dengan tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota; b. gubernur untuk pelabuhan pengumpan regional setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota mengenai kesesuaian dengan tata ruang wilayah kabupaten/kota; atau c. bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan lokal serta pelabuhan sungai dan danau. (2) Permohonan penetapan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh penyelenggara pelabuhan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut: a. Rencana Induk Pelabuhan yang bersangkutan; b. rekomendasi gubernur dan bupati/walikota mengenai kesesuaian dengan tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota; c. rekomendasi pejabat pemegang fungsi keselamatan pelayaran; d. hasil kajian terhadap batas-batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang diusulkan oleh penyelenggara pelabuhan laut; dan
e. peta yang dilengkapi dengan batas-batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan, luas lahan daratan, luas perairan, titik koordinat geografis yang digunakan sebagai batas-batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan. (3) Dalam hal pelabuhan yang telah memiliki batas-batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan sebelum peraturan ini ditetapkan harus disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan penelitian pemenuhan persyaratan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. (5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada penyelenggara pelabuhan laut untuk melengkapi persyaratan. (6) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal setelah persyaratan dilengkapi. (7) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian pemenuhan persyaratan terpenuhi, Direktur Jenderal menyampaikan hasil evaluasi dan penelitian kepada Menteri. (8) Apabila berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian persyaratan terpenuhi, Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja MENETAPKAN batas-batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul.
