Pasal 43
BAB 4 — RENCANA INDUK PELABUHAN
(1) Fasilitas pokok pelabuhan di wilayah daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a meliputi: a. dermaga; b. gudang lini 1; c. lapangan penumpukan lini 1; d. terminal penumpang;
e. terminal peti kemas; f. terminal curah cair; g. terminal curah kering; h. terminal ro-ro; i. car terminal; j. terminal multipurpose; k. terminal daratan (dryport); l. fasilitas penampungan dan pengelolaan limbah; m. fasilitas bunker; n. fasilitas pemadam kebakaran; o. fasilitas gudang untuk bahan/Barang Berbahaya dan Beracun (B3); p. fasilitas pemeliharaan dan perbaikan peralatan fasilitas pelabuhan dan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran (SBNP); dan q. fasilitas pokok lainnya sesuai perkembangan teknologi. (2) Fasilitas penunjang pelabuhan di wilayah daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat huruf b meliputi: a. kawasan perkantoran; b. fasilitas pos dan telekomunikasi; c. fasilitas pariwisata dan perhotelan; d. instalasi air bersih, listrik, dan telekomunikasi; e. jaringan jalan dan rel kereta api; f. jaringan air limbah, drainase, dan sampah; g. areal pengembangan pelabuhan; h. tempat tunggu kendaraan bermotor; i. kawasan perdagangan; j. kawasan industri; dan k. fasilitas umum lainnya antara lain tempat peribadatan, taman, tempat rekreasi, olahraga, jalur hijau, dan kesehatan.
