PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 42
BAB 4 — RENCANA INDUK PELABUHAN
(1) Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 meliputi rencana peruntukan wilayah daratan dan perairan. (2) Rencana peruntukan wilayah daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk membangun: a. fasilitas pokok pelabuhan; dan b. fasilitas penunjang pelabuhan. (3) Rencana peruntukan wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk membangun: a. fasilitas pokok pelabuhan; dan b. fasilitas penunjang pelabuhan.
