Pasal 44
BAB 4 — RENCANA INDUK PELABUHAN
(1) Fasilitas pokok pelabuhan di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf a meliputi: a. alur-pelayaran;
b. perairan tempat labuh; c. kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal; d. perairan tempat alih muat kapal; e. perairan untuk kapal yang mengangkut bahan/Barang Berbahaya dan Beracun (B3); f. perairan untuk kegiatan karantina; g. perairan alur penghubung intrapelabuhan; h. perairan pandu; i. perairan untuk kapal Pemerintah; dan j. terminal terapung. (2) Fasilitas penunjang pelabuhan di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf b meliputi: a. perairan untuk pengembangan pelabuhan jangka panjang; b. perairan untuk fasilitas pembangunan dan pemeliharaan kapal; c. perairan tempat uji coba kapal (percobaan berlayar); d. perairan tempat kapal mati; e. perairan untuk keperluan darurat; dan f. perairan untuk kegiatan kepariwisataan dan perhotelan. (3) Perhitungan kebutuhan wilayah daratan dan perairan dalam Rencana Induk Pelabuhan dihitung berdasarkan pedoman teknis yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal.
