PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 36
BAB 3 — PENETAPAN LOKASI
Lokasi pelabuhan ditetapkan oleh Menteri dengan berpedoman pada Rencana Induk Pelabuhan Nasional setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
