Pasal 37
BAB 3 — PENETAPAN LOKASI
(1) Permohonan penetapan lokasi pelabuhan diajukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah kepada Menteri melalui Direktur Jenderal sesuai dengan format Contoh 4 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. Rencana Induk Pelabuhan Nasional; b. rencana tata ruang wilayah provinsi; c. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; d. rencana Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan; e. lokasi pelabuhan yang dinyatakan dalam titik koordinat geografis berdasarkan peta laut; f. hasil studi kelayakan mengenai:
- kelayakan teknis;
- kelayakan ekonomi;
- kelayakan lingkungan;
- pertumbuhan ekonomi dan perkembangan sosial daerah setempat;
- keterpaduan intra-dan antarmoda;
- adanya aksesibilitas terhadap hinterland;
- keamanan dan keselamatan pelayaran; dan
- pertahanan dan keamanan. g. rekomendasi dari Syahbandar/penyelenggara pelabuhan terdekat, terkait aspek keamanan dan keselamatan pelayaran; dan h. rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c berupa rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota
setempat sesuai dengan kewenangannya mengenai keterpaduan dengan rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan penelitian pemenuhan persyaratan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja. (3) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan sesuai dengan format Contoh 5 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. (4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diajukan kembali setelah persyaratan dilengkapi. (5) Apabila berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terpenuhi, Menteri dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja menerbitkan penetapan lokasi pelabuhan sesuai dengan format Contoh 6 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
