PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 35
BAB 2 — PENYELENGGARA KEGIATAN DI PELABUHAN LAUT YANG DIGUNAKAN UNTUK MELAYANI ANGKUTAN LAUT
(1) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Badan Usaha Pelabuhan wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan jasa kepelabuhanan kepada Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan sekali. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. arus kunjungan kapal; b. arus bongkar muat peti kemas dan barang; c. arus penumpang; d. kinerja operasional; dan e. kinerja peralatan dan fasilitas.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan evaluasi dalam rangka pemenuhan standar kinerja operasional pelabuhan.
