Pasal 34
BAB 2 — PENYELENGGARA KEGIATAN DI PELABUHAN LAUT YANG DIGUNAKAN UNTUK MELAYANI ANGKUTAN LAUT
(1) Dalam melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan wajib: a. menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas pelabuhan; b. memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Pemerintah; c. menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada terminal dan fasilitas pelabuhan yang dioperasikan; d. ikut menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang menyangkut angkutan di perairan; e. memelihara kelestarian lingkungan; f. memenuhi kewajiban sesuai dengan konsesi dalam perjanjian; dan g. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik secara nasional maupun internasional. (2) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan izin Badan Usaha Pelabuhan setiap 2 (dua) tahun sekali. (3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi perubahan data pada izin Badan Usaha Pelabuhan, paling lama 3 (tiga) bulan setelah terjadinya perubahan, Badan Usaha Pelabuhan wajib melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk dilakukan penyesuaian.
