Pasal 31
BAB 2 — PENYELENGGARA KEGIATAN DI PELABUHAN LAUT YANG DIGUNAKAN UNTUK MELAYANI ANGKUTAN LAUT
(1) Untuk memperoleh izin usaha sebagai Badan Usaha Pelabuhan, pemohon menyampaikan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) dan ayat (5) sesuai dengan format Contoh 1 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan penelitian persyaratan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja. (3) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan sesuai dengan format Contoh 2 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. (4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diajukan kembali setelah persyaratan dilengkapi. (5) Apabila berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian persyaratan terpenuhi, Menteri dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja menerbitkan izin usaha Badan Usaha Pelabuhan sesuai dengan format Contoh 3 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. (6) Izin usaha Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku selama 5 (lima) tahun.
