Pasal 30
BAB 2 — PENYELENGGARA KEGIATAN DI PELABUHAN LAUT YANG DIGUNAKAN UNTUK MELAYANI ANGKUTAN LAUT
(1) Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dapat melakukan kegiatan pengusahaan pada 1 (satu) atau beberapa terminal dalam 1 (satu) pelabuhan.
(2) Badan Usaha Pelabuhan dalam melakukan kegiatan usahanya wajib memiliki izin usaha yang diberikan oleh: a. Menteri untuk Badan Usaha Pelabuhan di pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul; b. gubernur untuk Badan Usaha Pelabuhan di pelabuhan pengumpan regional; dan c. bupati/walikota untuk Badan Usaha Pelabuhan di pelabuhan pengumpan lokal. (3) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diberikan setelah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. (4) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; b. berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau perseroan terbatas yang khusus didirikan di bidang kepelabuhanan; c. memiliki akta pendirian perusahaan yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM; d. memiliki keterangan domisili perusahaan; e. memiliki modal disetor yang besarannya diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri; f. laporan keuangan perusahaan minimal 1 (satu) tahun terakhir yang diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar; dan g. proposal rencana kegiatan kepelabuhanan. (5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. menguasai dan/atau mengoperasikan sarana dan prasarana di bidang kepelabuhanan antara lain:
- lahan; dan
- peralatan. b. bukti memiliki paling sedikit 2 (dua) pegawai tetap yang memiliki sertifikat kepelabuhanan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau yang diakui oleh Direktur Jenderal; dan c. memiliki keterangan pengalaman melakukan kegiatan penyediaan jasa kepelabuhanan dan/atau kegiatan jasa terkait kepelabuhanan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pemberian izin Badan Usaha Pelabuhan di pelabuhan pengumpan regional dan pelabuhan
pengumpan lokal diatur oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
