PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 32
BAB 2 — PENYELENGGARA KEGIATAN DI PELABUHAN LAUT YANG DIGUNAKAN UNTUK MELAYANI ANGKUTAN LAUT
Badan Usaha Pelabuhan yang telah mendapatkan izin dari Direktur Jenderal dan memperoleh konsesi dari Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan wajib melaporkan kegiatannya secara berkala setiap bulan kepada Direktur Jenderal.
