PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 118
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
Badan Usaha yang telah mendapatkan izin sebagai Badan Usaha Pelabuhan sebelum Peraturan Menteri ini diterbitkan, apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak mendapatkan konsesi pengusahaan pelabuhan atau mengelola jasa kepelabuhanan maka izin usahanya dengan sendirinya tidak berlaku.
