PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 119
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
Untuk pelabuhan pengumpan regional dan pengumpan lokal yang belum diselenggarakan oleh unit penyelenggara pelabuhan pemerintah daerah, usulan penetapan rencana induk pelabuhan pengumpan regional dan pengumpan lokal diajukan oleh unit penyelenggara pelabuhan pemerintah pusat.
