PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 117
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
Badan Usaha yang telah memperoleh izin sebagai Badan Usaha Pelabuhan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
