PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 116
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
Untuk Badan Usaha yang sedang dalam proses mengajukan permohonan izin sebagai Badan Usaha Pelabuhan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses sampai dengan diterbitkannya izin sebagai Badan Usaha Pelabuhan dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
