PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 115
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada pelabuhan yang diselenggarakan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Daerah, pelaksanaan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran tetap dilaksanakan oleh kantor Kesyahbandaran Utama, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan.
