PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 114
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Kegiatan pengusahaan di pelabuhan yang telah diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara tetap diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dimaksud. (2) Kegiatan pengusahaan di pelabuhan yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dilaksanakan berdasarkan konsesi dari penyelenggara pelabuhan. (3) Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan hasil audit aset sebagai dasar pemberian konsesi.
