PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 113
BAB 13 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pelabuhan yang telah ditetapkan sebagai pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri tetap melaksanakan kegiatannya dan akan dilakukan evaluasi oleh Direktorat Jenderal.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelabuhan tidak melaksanakan kegiatan bagi perdagangan luar negeri maka status sebagai pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
