PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 112
BAB 13 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan prosedur penetapan Rencana Induk Pelabuhan penetapan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan pembangunan pelabuhan laut dan pengoperasian pelabuhan laut ditetapkan oleh gubernur untuk pelabuhan pengumpan regional dan bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan lokal. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin usaha untuk Badan Usaha Pelabuhan ditetapkan oleh gubernur untuk pelabuhan pengumpan regional dan bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan lokal.
