PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 106
BAB 11 — PENETAPAN LOKASI DAN PENGOPERASIAN WILAYAH TERTENTU DI PERAIRAN YANG BERFUNGSI SEBAGAI PELABUHAN
Konsesi pengusahaan wilayah tertentu di perairan di dalam dan di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang berfungsi sebagai pelabuhan akan dievaluasi secara berkala setiap 2 (dua) tahun.
