PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 105
BAB 11 — PENETAPAN LOKASI DAN PENGOPERASIAN WILAYAH TERTENTU DI PERAIRAN YANG BERFUNGSI SEBAGAI PELABUHAN
(1) Penetapan zonasi dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan harus dilaksanakan sesuai dengan peruntukkan kegiatan sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Induk Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan. (2) Pemanfaatan pada zonasi di perairan di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan dapat diusahakan oleh suatu Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan konsesi dengan Penyelenggara Pelabuhan melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
