PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 104
BAB 11 — PENETAPAN LOKASI DAN PENGOPERASIAN WILAYAH TERTENTU DI PERAIRAN YANG BERFUNGSI SEBAGAI PELABUHAN
Pengusahaan wilayah tertentu di perairan di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang berfungsi sebagai pelabuhan dapat dilakukan oleh suatu Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan konsesi dengan Penyelenggara Pelabuhan terdekat melalui mekanisme lelang.
