PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 103
BAB 11 — PENETAPAN LOKASI DAN PENGOPERASIAN WILAYAH TERTENTU DI PERAIRAN YANG BERFUNGSI SEBAGAI PELABUHAN
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, diajukan oleh Penyelenggara Pelabuhan kepada Direktur Jenderal, dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. dokumen teknis terdiri dari:
- studi kelayakan teknis yang memuat antara lain: a) hasil survei hidrooceanografi skala 1:1000 dan topografi skala 1:1000 pada lokasi rencana pembangunan fasilitas pelabuhan, kondisi hidrooceanografi dan bathimetric meliputi pasang surut arus, angin, dan gelombang; dan b) lay-out fasilitas pelabuhan yang akan dibangun.
- desain teknis paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut: a) kondisi tanah (borlog/stratigrafi) dan kondisi wilayah gempa; dan b) desain kriteria, spesifikasi teknis (RKS), gambar konstruksi meliputi lay-out/tata letak fasilitas pelabuhan dan rencana penempatan fasilitas SBNP, tampak, potongan, detail, dan koordinat geografis. b. dokumen lingkungan yang sudah disahkan oleh pejabat yang berwenang; c. rekomendasi keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar pada pelabuhan terdekat. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan penelitian persyaratan permohonan izin pembangunan fasilitas pada perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap. (3) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan (4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal setelah persyaratan dilengkapi. (5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian persyaratan telah terpenuhi, Direktur Jenderal MENETAPKAN izin pembangunan fasilitas pada perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan.
