PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 102
BAB 11 — PENETAPAN LOKASI DAN PENGOPERASIAN WILAYAH TERTENTU DI PERAIRAN YANG BERFUNGSI SEBAGAI PELABUHAN
Dalam hal wilayah tertentu di perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan diperlukan pembangunan fasilitas pelabuhan, dapat dilakukan setelah
mendapatkan izin pembangunan dari Direktur Jenderal yang diajukan oleh Penyelenggara Pelabuhan.
