Pasal 101
BAB 11 — PENETAPAN LOKASI DAN PENGOPERASIAN WILAYAH TERTENTU DI PERAIRAN YANG BERFUNGSI SEBAGAI PELABUHAN
(1) Wilayah tertentu di perairan di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan dapat ditetapkan sebagai pelabuhan oleh Menteri. (2) Permohonan penetapan wilayah tertentu di perairan diajukan oleh Penyelenggara Pelabuhan terdekat setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah perairan; dan b. memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan pelayaran.
(3) Permohonan penetapan wilayah tertentu di perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan format Contoh 12 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. (4) Penetapan lokasi wilayah tertentu di perairan di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan dapat berfungsi sebagai lokasi berlabuh jangkar untuk kegiatan alih muat antarkapal (ship to ship transfer/STS), lay-up, floating storage, pencucian kapal (tank cleaning), pencampuran bahan (blending), pengisian minyak atau air bersih (bunker) dan kapal dalam keadaan darurat (emergency), perbaikan kapal ringan, dan ship chandler. (5) Usulan penetapan lokasi wilayah tertentu di perairan di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan, disampaikan oleh Penyelenggara Pelabuhan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan disertai dokumen yang terdiri atas: a. peta lokasi perairan yang diusulkan dan dilengkapi dengan titik koordinat sesuai dengan peta laut; b. rekomendasi dari Pemerintah Daerah setempat terkait dengan aspek tata ruang wilayah perairan; c. rekomendasi keselamatan pelayaran; d. berita acara peninjauan lokasi oleh tim teknis; e. AMDAL; dan f. studi kelayakan. (6) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan penelitian terhadap aspek teknis dan keselamatan pelayaran. (7) Hasil evaluasi dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 23 (dua puluh tiga) hari kerja sejak usulan diterima secara lengkap. (8) Keputusan penetapan lokasi wilayah tertentu di perairan di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan ditetapkan oleh Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya hasil evaluasi dan penelitian yang disampaikan oleh Direktur Jenderal.
