Pasal 100
BAB 10 — PENETAPAN LOKASI, PEMBANGUNAN, DAN PENGOPERASIAN WILAYAH TERTENTU DI DARATAN YANG BERFUNGSI SEBAGAI PELABUHAN
(1) Pengoperasian wilayah tertentu di daratan yang berfungsi sebagai pelabuhan dilakukan setelah diperolehnya izin. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh penyelenggara pelabuhan yang menjadi pelabuhan induknya kepada Direktur Jenderal. (3) Pengajuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. pembangunan pelabuhan telah selesai dilaksanakan sesuai dengan izin pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98; b. keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran;
c. tersedianya pelaksana kegiatan kepelabuhanan; d. memiliki sistem dan prosedur pelayanan; dan e. tersedianya sumber daya manusia di bidang teknis pengoperasian pelabuhan yang memiliki kualiflkasi dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertiflkat. (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan penelitian persyaratan permohonan pengoperasian dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap. (5) Dalam melakukan evaluasi dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dapat melaksanakan pembahasan dengan melibatkan Sekretariat Jenderal dan unit kerja terkait lainnya yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara. (6) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan kepada penyelenggara pelabuhan untuk melengkapi persyaratan. (7) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal setelah persyaratan dilengkapi. (8) Apabila berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian persyaratan terpenuhi, Direktur Jenderal MENETAPKAN pengoperasian wilayah tertentu di daratan yang berfungsi sebagai pelabuhan.
