Pasal 107
BAB 11 — PENETAPAN LOKASI DAN PENGOPERASIAN WILAYAH TERTENTU DI PERAIRAN YANG BERFUNGSI SEBAGAI PELABUHAN
(1) Untuk mengoperasikan wilayah tertentu di perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan, Penyelenggara Pelabuhan MENETAPKAN Standar Operasional Prosedur (SOP). (2) Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. ruang lingkup pengusahaan; b. jenis kegiatan kapal, kewenangan, dan tanggung jawab; c. fasilitas; d. penempatan kapal; e. tata cara kapal masuk dan kapal melakukan kegiatan di area berlabuh di perairan; f. keberangkatan kapal; g. pencegahan dan penanggulangan pencemaran laut; dan h. pengawasan.
(3) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa: a. penyediaan tanda batas-batas lokasi sesuai dengan titik koordinat yang ditetapkan oleh Menteri dan disebarluaskan melalui Berita Pelaut INDONESIA/Notice to Marine (NTM); b. penyediaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran (SBNP); c. penyediaan fasilitas antara lain:
- round fender;
- alat bongkar muat barang (floating crane);
- hoses connection yang laik pakai dengan fire fighting;
- kapal pandu dan kapal tunda;
- service boat dan crew boat;
- fasilitas pencegahan dan penanggulangan pencemaran berupa: oil boom, oil spill combat facilities, alat penghisap (skimmer), alat penampung sementara (temporary storage), bahan penyerap (sorbent), dan alat pengurai (dispersant); dan
- penampungan limbah.
