PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm50 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN...
Pasal 4
(1) Terhadap penerbang yang mengalami insiden serius (serious incident) maupun kecelakaan (accident), dilakukan tindakan pencegahan terbang (preventive grounding) untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung dari hari terjadinya kecelakaan. (2) Pencegahan terbang (preventive grounding) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicabut (release grounding) setelah penerbang tersebut dinyatakan fit secara medis oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara serta selesai mengikuti recovery training dari
operator penerbangan yang diawasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
