PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm50 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN...
Pasal 5
Apabila dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditemukan indikasi adanya pelanggaran oleh penerbang, maka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Pasal Direktur Jenderal Perhubungan Udara me1akukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini dan melaporkan kepada Menteri Perhubungan
