PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm50 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN...
Pasal 3
Penerbang saat menerbangkan pesawat udara baik dalam situasi normal maupun darurat dapat mengalami: a. insiden serius (serious incident); atau b. kecelakaan (accident).
