PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm50 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN...
Pasal 2
Penerbang yang telah memiliki lisensi penerbang (pilot license) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib: a. melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan di bidangnya; b. mempertahankan kemampuan yang dimiliki; dan c. melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala.
