Pasal 9
BAB 5 — PERSYARATAN PENGATUR PERJALANAN KERETA API DAN PENGENDALI PERJALANAN KERETA API
Untuk mendapat Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api dengan sistem pengoperasian prasarana Perkeretaapian secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan: a. Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api setempat, yaitu :
pria atau wanita;
sehat jasmani dan rohani;
tidak buta warna
tinggi badan minimal 160 cm;
lulus pendidikan minimal menengah dan/atau sederajat;
pegawai Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian;
lulus Pendidikan dan Pelatihan Pengatur Perjalanan Kereta Api Setempat; dan
lulus uji kecakapan sebagai Pengatur Perjalanan Kereta Api Setempat; b. Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api Daerah, yaitu :
telah bertugas sebagai Pengatur Perjalanan Kereta Api Setempat minimal selama 5 (lima) tahun;
lulus Pendidikan dan Pelatihan Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api Daerah; dan
lulus uji kecakapan sebagai Pengatur Perjalanan Kereta Api Daerah. c. Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api Terpusat, yaitu :
telah bertugas sebagai Pengatur Perjalanan Kereta Api Daerah minimal selama 5 (lima) tahun;
lulus Pendidikan dan Pelatihan Pengatur Perjalanan Kereta Api Terpusat; dan
lulus uji kecakapan sebagai Pengatur Perjalanan Kereta Api Terpusat. d. Sertifikat Kecakapan Pengendali Perjalanan Kereta Api, yaitu :
telah bertugas sebagai Pengatur Perjalanan Kereta Api minimal selama 5 (lima) tahun; dan
lulus Pendidikan dan Pelatihan Pengendali Perjalanan Kereta Api.
