PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm5 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta...
Pasal 10
BAB 5 — PERSYARATAN PENGATUR PERJALANAN KERETA API DAN PENGENDALI PERJALANAN KERETA API
Untuk mendapat Sertifikat Kecakapan Pengendali Perjalanan Kereta Api dengan sistem pengoperasian prasarana
perkeretaapian secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, harus memenuhi persyaratan: a. pria atau wanita; b. sehat jasmani dan rohani; c. Tidak buta warna d. tinggi badan minimal 160 cm; e. lulus pendidikan paling rendah sekolah menengah atas dan/atau sederajat; f. Lulus Pendidikan dan Pelatihan Pengendali Perjalanan Kereta Api dengan sistem operasi otomatis; dan g. lulus uji kecakapan sebagai Pengendali Perjalanan Kereta Api dengan sistem operasi otomatis.
