PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm5 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta...
Pasal 11
BAB 5 — PERSYARATAN PENGATUR PERJALANAN KERETA API DAN PENGENDALI PERJALANAN KERETA API
Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dalam melaksanakan tugas harus dilengkapi dengan surat tugas dari Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.
