Pasal 12
BAB 6 — PROSEDUR SERTIFIKASI KECAKAPAN PENGATUR PERJALANAN KERETA API DAN PENGENDALI PERJALANAN KERETA API
(1) Untuk memperoleh Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diajukan kepada Direktur Jenderal oleh unit kerja tempat pemohon bekerja dengan melampirkan: a. surat keterangan sehat dari dokter umum; b. foto kopi Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)/Ijazah yang dilegalisir; c. foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
d. pas foto terbaru dengan latar belakang merah ukuran 3x4 (tiga kali empat) sebanyak 1 (satu) lembar; e. tanda bukti lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang yang dimohon yang dilegalisir oleh badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan yang terakreditasi. (2) Permohonan perpanjangan masa berlaku sertifikat dapat disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kalender sebelum sertifikat berakhir dengan melampirkan: a. surat permohonan; b. surat keterangan sehat dari dokter umum; c. foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; d. pas foto terbaru dengan latar belakang merah serta berukuran 3x4 (tiga kali empat) cm sebanyak 1 (satu) lembar; dan e. sertifikat yang masih berlaku. (3) Untuk memperoleh sertifikat yang mengalami kerusakan atau hilang permohonan diajukan dengan melampirkan: a. surat permohonan; b. foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; c. tanda bukti lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai dengan sistem pengoperasian sarana perkeretaapian yang dimohon yang dilegalisir oleh badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan yang terakreditasi; d. surat keterangan dari unit kerja yang bersangkutan; e. sertifikat yang rusak atau tanda bukti kerusakan bagi sertifikat yang rusak; dan f. surat keterangan kehilangan dari Kepolisian bagi sertifikat yang hilang.
