Pasal 13
BAB 6 — PROSEDUR SERTIFIKASI KECAKAPAN PENGATUR PERJALANAN KERETA API DAN PENGENDALI PERJALANAN KERETA API
(1) Pelaksanaan uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah seluruh persyaratan dipenuhi; (2) Uji kompetensi Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api terdiri atas: a. uji teori; b. uji praktek; c. wawancara; dan d. tes kesehatan. (3) Setelah dilakukan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, peserta ujian yang lulus diberikan Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api. (4) Tata cara uji kompetensi Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan peraturan Direktur Jenderal.
