PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm5 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta...
Pasal 8
BAB 4 — PENGATURAN DAN PENGENDALI PERJALANAN KERETA API DENGAN SISTEM PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN SECARA OTOMATIS
Kewenangan Pemegang sertifikat kecakapan pengendali perjalanan Kereta Api dengan sistem operasi otomatis, meliputi: a. melakukan pengawasan pada perjalanan kereta api; b. mengendalikan perjalanan Kereta Api dilintas utama dan/atau di dipo; c. membuat perencanaan dan pengendalian perjalanan Kereta Api pada saat keadaan memaksa; dan d. berkomunikasi dan memberikan instruksi kepada masinis dan petugas operasi di stasiun.
